Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru

Oleh: Mendikdasmen RI

0 (0 ulasan)

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru merupakan regulasi yang dirancang untuk mengatur pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bagi siswa baru agar mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2014 yang dinilai kurang efektif dalam mencegah praktik perpeloncoan.

Dokumen ini menekankan bahwa MPLS harus bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan, dengan durasi maksimal tiga hari pada minggu pertama tahun ajaran, hanya dilakukan pada hari dan jam sekolah. Kegiatan ini wajib direncanakan dan dilaksanakan oleh guru, tanpa melibatkan siswa senior atau alumni sebagai penyelenggara, untuk mencegah tindakan kekerasan atau perpeloncoan.

Peraturan ini juga mengatur pendataan profil siswa dan orang tua melalui formulir, pelarangan penggunaan atribut atau tugas yang tidak relevan dengan pembelajaran, serta sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran, mulai dari teguran hingga penutupan sekolah. Lampiran dokumen memberikan panduan konkret, seperti contoh formulir dan daftar kegiatan serta atribut yang dilarang, untuk memastikan pelaksanaan MPLS berjalan sesuai nilai-nilai positif, seperti kejujuran, kedisiplinan, dan gotong royong.

Secara keseluruhan, peraturan ini mencerminkan komitmen untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, mendidik, dan mendukung perkembangan karakter siswa, meskipun tantangan implementasi di lapangan tetap perlu pengawasan ketat dari dinas pendidikan.

Ulasan Pembaca

Belum ada ulasan untuk buku ini.