Oleh: Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2021 mengatur pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tujuannya adalah meningkatkan disiplin, motivasi kerja, identitas, dan wibawa ASN, sekaligus menyesuaikan aturan sebelumnya (Peraturan Gubernur No. 16 Tahun 2016) dengan perkembangan peraturan dan kebutuhan terkini.
Ketentuan Utama
1. Fungsi Pakaian Dinas:
- Memperkuat kesetiakawanan antar pegawai.
- Mewujudkan ketertiban, keseragaman, jiwa korsa, kedisiplinan, wibawa, motivasi kerja, dan pengabdian.
- Mendukung pembinaan, pengawasan, dan etika ASN.
2. Jenis Pakaian Dinas:
- Pakaian Dinas Harian (PDH):
- PDH Khaki: Kemeja khaki dengan atribut Kemendagri, nama provinsi, dan lambang daerah; celana/rok khaki; ikat pinggang hitam dengan gesper logo provinsi; sepatu hitam; lencana KORPRI, KTPP, dan papan nama. Wanita berjilbab memakai kerudung kuning mustard.
- PDH Putih-Hitam: Kemeja putih, celana/rok hitam, dengan atribut serupa. Wanita berjilbab memakai kerudung pink salem.
- PDH Batik/Tenun/Lurik: Kemeja batik/tenun/lurik, celana/rok hitam, dengan atribut serupa.
- Pakaian Sipil Harian (PSH): Kemeja khaki tanpa atribut, celana/rok khaki, sepatu hitam, lencana KORPRI, KTPP, dan papan nama.
- Pakaian Sipil Resmi (PSR): Kemeja lengan panjang warna gelap, celana/rok seragam warna, sepatu hitam, dengan atribut serupa.
- Pakaian Dinas Upacara (PDU): Kemeja jas putih dengan dasi hitam, celana/rok putih, sepatu putih, topi upacara hitam, dan atribut serupa.
- Pakaian Dinas Lapangan (PDL): Dirancang untuk kegiatan lapangan, detail tidak lengkap pada dokumen.
- Pakaian Sipil Lengkap (PSL): Tidak diuraikan secara rinci.
- Pakaian Seragam Batik KORPRI: Menggunakan motif batik KORPRI.
- Pakaian Khas Jawa Timur (PKJ) dan Pakaian Olahraga: Sebagai pelengkap pakaian dinas.
3. Ketentuan Khusus:
- Pakaian wajib dipakai sesuai tugas atau acara tertentu.
- Bahan kain harus sesuai hasil uji laboratorium, berlaku paling lambat tahun 2021.
- Pakaian untuk wanita hamil disesuaikan.
- Atribut tambahan seperti topi lapangan, gesper sabuk, dan KTPP bervariasi berdasarkan jabatan (misalnya, Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, Pelaksana, Fungsional).
4. Dasar Hukum:
- UU No. 2 Tahun 1950 (Pembentukan Provinsi Jawa Timur), UU No. 5 Tahun 2014 (ASN), UU No. 23 Tahun 2014 (Pemerintahan Daerah), dan peraturan terkait lainnya.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN.
5. Lain-lain:
- Dokumen mencakup lampiran model pakaian dan hasil uji laboratorium kain (khaki, hitam, putih).
- Aturan ini menggantikan Peraturan Gubernur sebelumnya untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan regulasi terkini.
Peraturan ini bertujuan menciptakan standar seragam yang konsisten untuk memperkuat identitas dan profesionalisme ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Belum ada ulasan untuk buku ini.