Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru

Oleh: Mendikdasmen RI

0 (0 ulasan)

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru diterbitkan untuk menyesuaikan kebijakan pendidikan dengan transformasi yang berfokus pada peningkatan mutu pembelajaran, pendidikan karakter, dan pengembangan bakat murni. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018, yang telah diubah melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024, untuk memastikan konsistensi hukum, mengakomodasi perkembangan kebutuhan masyarakat, dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas guru dan kepala sekolah. Peraturan ini berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta peraturan pemerintah terkait.

Kepala sekolah memiliki peran penting dalam menetapkan guru wali dan tugas tambahan berdasarkan jumlah murid, kebutuhan kurikulum, dan rombongan belajar. Jika terdapat kekurangan guru atau kelebihan beban kerja, kepala sekolah melaporkan ke Dinas Pendidikan untuk penataan dan pemerataan guru sesuai peraturan perundang-undangan. Kepala sekolah juga memastikan tugas tambahan seperti wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, atau koordinator program keahlian dijalankan sesuai kebutuhan satuan pendidikan.

Tugas Tambahan dan Ekuivalensi
Peraturan ini merinci tugas tambahan lain yang dapat dihitung sebagai bagian dari beban kerja, seperti wali kelas, pembina organisasi siswa, koordinator pengembangan kompetensi, hingga pengurus organisasi kemasyarakatan nonprofit. Tugas-tugas ini diekuivalensikan secara kumulatif hingga maksimal 6 jam tatap muka per minggu untuk guru mata pelajaran atau setara dengan 1 rombongan belajar per tahun untuk guru bimbingan dan konseling. Lampiran peraturan ini mencantumkan rincian ekuivalensi, seperti 1 jam tatap muka untuk instruktur program nasional atau koordinator kelompok kerja guru.

Ketentuan Khusus
Guru dapat ditugaskan pada satuan pendidikan lain oleh Dinas Pendidikan jika diperlukan keahlian khusus. Tugas kedinasan di bidang pendidikan yang diberikan oleh kepala Dinas, kepala sekolah, atau ketua yayasan juga diakui sebagai bagian dari beban kerja. Selain itu, kegiatan pengembangan kompetensi guru, baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan, dianggap bagian dari pemenuhan beban kerja.

Transisi dan Penutup
Saat peraturan ini berlaku, pengawas sekolah tetap mengikuti aturan sebelumnya (Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dan perubahannya) hingga peraturan baru untuk pengawas diterbitkan. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 26 Juni 2025 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti, dan diundangkan pada 1 Juli 2025 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 463.

Ulasan Pembaca

Belum ada ulasan untuk buku ini.