Oleh: Mendikdasmen RI
Permendikdasmen RI Nomor 3 Tahun 2025 menetapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang menggantikan regulasi sebelumnya (Permendikbud No. 1 Tahun 2021) dan diundangkan pada 28 Februari 2025 ([jdih.kemendikdasmen.go.id][1]).
Aturan ini menyasar semua jenjang pendidikan formal—TK, SD, SMP, SMA, dan SMK—dan mencakup penerimaan siswa baru, pemindahan siswa, serta pembinaan, pengawasan, dan evaluasi proses penerimaan ([peraturan.bpk.go.id][2]).
Tujuannya adalah menjamin akses pendidikan yang adil, transparan**, objektif, akuntabel, dan tanpa diskriminasi, khususnya melalui jalur Domisili (berbasis jarak), Afirmasi (keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas), Prestasi, dan Mutasi ([mediabagi.com][3]).
Dengan perubahan ini, pemerintah berharap meningkatkan pemerataan mutu layanan dan efektivitas sistem penerimaan murid baru di seluruh Indonesia.
Belum ada ulasan untuk buku ini.