Oleh: Kemendikbud
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Regulasi yang mengatur operasional pembelajaran di sekolah.
Ini yang ditunggu - tunggu para wakakur di sekolah