Tenaga Pendidik & Tenaga Kependidikan
SMAN 1 Bantaran
Jabatan Struktural
Tugas Pokok
Dokumen Pendukung
Bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kurikulum sekolah serta pengembangan pembelajaran.
Bertanggung jawab atas pembinaan siswa, pengembangan bakat minat, dan kegiatan ekstrakurikuler.
Bertanggung jawab atas hubungan sekolah dengan masyarakat, komite sekolah, dan publikasi sekolah.
Bertanggung jawab atas pengelolaan sarana, prasarana, inventarisasi, dan pemeliharaan fasilitas sekolah.
Bertanggung jawab atas pendampingan akademik, pengembangan karakter, dan komunikasi dengan orang tua siswa.
Mengelola kelas, administrasi kelas, berkomunikasi dengan orang tua, serta melaporkan kemajuan belajar murid.
Bertanggung jawab atas pengelolaan perpustakaan, pengembangan literasi, dan bimbingan literasi informasi bagi warga sekolah.
Bertanggung jawab atas pengelolaan laboratorium, pemeliharaan alat dan bahan, serta pengembangan praktikum pembelajaran.
Menyusun program pembinaan OSIS, mengoordinasikan kegiatan upacara, dan menyelenggarakan latihan kepemimpinan.
Menggalian minat bakat murid, menyusun program, melaksanakan pembinaan dan pelatihan ekstrakurikuler.
Memantau kedatangan murid, menerima tamu, mengoordinasikan guru pengganti, dan melaporkan kasus khusus.
Membantu perencanaan kinerja, pemantauan, rekomendasi penilaian, dan tindak lanjut evaluasi kinerja guru.
Mengkaji evaluasi kinerja, memetakan kebutuhan pengembangan, menyusun program, dan mengevaluasi pelaksanaan.
Mengembangkan kepemimpinan, membuka kolaborasi, mengelola sistem, dan memastikan asesmen sesuai kriteria.
Memetakan data murid, berkoordinasi dengan ULD, pendampingan guru, dan pelaporan pembelajaran inklusi.
Mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan, melindungi pendidik dan tenaga kependidikan.
Mengelola kepanitiaan kegiatan rutin tahunan seperti peringatan hari besar keagamaan/nasional.
Mengurus organisasi bidang pendidikan tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota.
Mengikuti program pengembangan kompetensi, refleksi, diseminasi, dan implementasi hasil pelatihan.
Mengkoordinasikan kegiatan kelompok kerja guru untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme.
Mengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara.
Mengurus lembaga organisasi pemerintahan nonstruktural sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara.